Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahli

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara 
Warganegara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warganegara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Menurut AS Hikam, warga negara merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Secara singkat, Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam pengertian warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan sesuatu yang niscaya ada.

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negaranya telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. di antara hak-hak warga negara yang dijamin dalam UUD adalah hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 26, 27, 28 dan 30, 31, yaitu sebagai berikut :
  1. Pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara. Pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Pasal 27, ayat (1) Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Pasal 28, Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaa negara. dan ayat (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
  5. Pasal 31 ayat (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air, membela pertahanan dan keamanan negara, menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan, dan berbagai kewajiban lainnya dalam undang-undang. Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga (langsung atau perwakilan) dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut, sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri. 

DAFTAR PUSTAKA
  • Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
  • Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
  • Budiman, Arief. 1997. Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
  • Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
  • Koerniatmanto Soetoprawira, B. 1996. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Indonesia.
  • Lembaga Ketahanan Nasional. 1980. Kewiraan. Bandung:CV. Karya Kita.
  • . 1992. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Jakarta:Gramedia.
  • Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
  • Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
  • Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Pengertian Dan Jenis Variasi Bahasa Menurut Ahli

Pengertian Dan Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Menurut Ahli

Pengertian Media Video Pembelajaran Menurut Para Ahli