Pengertian Istilah “Pengawasan Kepariwisataan” dan “Pengendalian Kepariwisataan”

Pengertian Istilah “Pelaku Usaha Pariwisata” 
Di dalam Pasal 1 Angka 5 Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (RPP) ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan istilah Pelaku Usaha Pariwisata adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha pariwisata yang melakukan usaha pariwisata yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia”. Berkaitan dengan pengertian istilah tersebut, diusulkan agar kalimat dimaksud sebaiknya diganti sehingga menjadi berbunyi: “setiap orang perseorangan yang melakukan usaha pariwisata atau badan usaha pariwisata yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha pariwisata, dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia”. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas sifat dan aktivitas dari masing-masing subyek hukum.

Pengertian Istilah “Pengawasan Kepariwisataan” dan “Pengendalian Kepariwisataan”
Di dalam Pasal 1 Angka 2 yang menguraikan pengertian Pengawasan Kepariwisataan dan Pasal 1 Angka 3 yang menguraikan pengertian Pengendalian Kepariwisataan, nampaknya masih terdapat tumpang tindih mengenai pengertian kedua istilah tersebut. Untuk menghindari persoalan tersebut, perlu dilakukan pembandingan antara istilah dalam bahasa Indonesia dengan istilah yang digunakan dalam bahasa Inggris. Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan W.J.S. Poerwadarminta, istilah “pengawasan” berarti “penilikan dan penjagaan”. Kata “menilik” itu sendiri memiliki arti “melihat dengan sungguh-sungguh”, sedangkan kata “menjaga” berarti “menunggui (supaya selamat); mempertahankan keselamatan (orang, barang, dsb); mengawal; melindungi supaya jangan tertimpa bahaya dsb; mengawasi sesuatu supaya jangan mendatangkan bencana; mencegah (bahaya dsb); menegahkan[1] sesuatu yang mungkin mendatangkan kesukaran (kerugian dsb)”. Sementara itu, kata “mengendalikan” memiliki arti “mengekang; menahani (hawa nafsu, kenaikan harga barang, dsb); menguasai”.

Di dalam bahasa Inggris, istilah “pengawasan” memiliki pengertian yang mirip dengan istilah “monitor”, “observe” dan “supervise”. Di dalam Oxford Advanced Leaner’s Dictionary of Current English yang ditulis oleh A.S. Hornby, pengertian masing-masing istilah dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Monitor: “to watch and check something over a period of time in order to see how it develops, so that you can make any necessary changes”;
  2. Observe: “to watch somebody/something carefully, especially to learn more about them”; dan
  3. Supervise: “to be in charge of somebody/something and make sure that everything is done correctly, safely, etc”.
Sementara itu, istilah “pengendalian” seringkali diterjemahkan dari istilah bahasa Inggris, yaitu “control” yang memiliki pengertian “the act of restricting, limiting or managing something”.

Dari uraian tersebut di atas, nampaknya perbedaan pengertian istilah-istilah dimaksud dalam bahasa Indonesia masih menimbulkan ketidakjelasan. Sebagai contoh, “menunggui (supaya selamat)” dan “mempertahankan keselamatan (orang, barang, dsb)” sebenarnya sama dengan “menguasai” sebagai bagian dari istilah “mengendalikan”. Maksudnya adalah bahwa jika sesuatu dapat diselamatkan, hal tersebut berarti penguasaan terhadap segala situasi yang mengancam keselamatan berjalan dengan baik.

Jika ditinjau dari tujuan penyusunan RPP dan peristilahan yang digunakan dalam bahasa Inggris, kemungkinan besar yang dimaksud dengan istilah “pengendalian” serupa dengan istilah “supervise”, sedangkan yang dimaksud dengan istilah “pengawasan” memiliki kemiripan dengan istilah “control”. Hal ini disebabkan di dalam istilah “supervise” mengandung pengertian kewenangan untuk menjamin agar tidak terjadi dampak negatif dari sesuatu. 

Ini berarti pula bahwa tindakan “supervise” dilakukan sebelum dampak negatif tersebut terjadi. Sebaliknya, di dalam pengertian istilah “control” terdapat unsur bahwa dampak negatif telah terjadi namun kemudian dibatasi atau dikelola sehingga dapat diperbaiki atau tidak menjadi lebih buruk. Oleh karena itu, sebaiknya uraian pengertian dalam bahasa Indonesia mengenai “pengawasan kepariwisataan” mengandung unsur tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah untuk mencegah terjadinya dampak negatif. Sedangkan dalam kaitannya dengan pengertian istilah “pengendalian kepariwisataan” dalam bahasa Indonesia, sebaiknya dicantumkan penjelasan yang mengandung unsur tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah setelah dampak negatif kegiatan kepariwisataan terjadi.

Pengertian Dampak Negatif Kebudayaan Asing terhadap Kebudayaan Lokal
Pasal 4 huruf c menyebutkan bahwa dampak negatif kepariwisataan adalah “terkontaminasinya nilai budaya lokal oleh budaya asing...yaitu adanya percampuran budaya negatif antara wisatawan dengan masyarakat setempat”. Mengenai isu ini, perlu dipastikan apakah kepariwisataan memang dapat menimbulkan dampak negatif ditinjau dari aspek kebudayaan, dan jika ya, bagaimana bentuk dampak negatif tersebut. Di samping itu, karena telah dicantumkan frasa “budaya negatif”, maka perlu diketahui pula apakah memang ada fenomena “budaya negatif”.

Pada dasarnya, kebudayaan dibentuk untuk menjamin kelangsungan hidup manusia yang mendukung kebudayaan tersebut. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sebenarnya tidak ada istilah “budaya negatif”, karena menurut pendukungnya kebudayaan selalu bersifat positif. Hal tersebut diungkapkan oleh W.A. Haviland dkk. bahwa: “In short, a culture is essentially a maintenance system to ensure the continued well-being of a group of people. Therefore, it may be deemed successful as long as it secures the survival of a society in a way that its members find to be reasonably fulfilling” (Haviland et.al., 2008: 35, 40). Perbedaan kebudayaan yang kemudian muncul di antara bangsa-bangsa sangat dipengaruhi oleh faktor kondisi alam dan kondisi sosial masyarakat itu sendiri (Kendal, 2007: 89; Parvis, 2006: 20).

Berkaitan dengan uraian tersebut di atas, sebaiknya frasa “budaya negatif” dihilangkan dan kalimat Pasal 4 huruf c diganti sehingga berbunyi: “terkontaminasinya nilai budaya lokal oleh budaya asing...yaitu imitasi kebudayaan wisatawan oleh sebagian anggota masyarakat setempat yang menimbulkan gejolak berkepanjangan di dalam kehidupan masyarakat tersebut”. Hal ini disebabkan bahwa dalam kenyataan, kepariwisataan memang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat setempat jika tidak dikelola secara baik dan benar. Beberapa di antara dampak negatif yang dapat ditimbulkan tersebut antara lain adalah: tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kepariwisataan sehingga masyarakat setempat kehilangan kemampuannya untuk mandiri (McKercher dan du Cross, 2002: 60); perilaku wisatawan yang menyinggung adat istiadat (atau aturan agama) setempat (McKercher dan du Cross, 2002: 61; Hitchcock, 1997: 103-104); terganggunya kenyamanan masyarakat setempat akibat kepariwisataan (Smith, 2003: 78); berkembangnya hubungan “majikan dan bawahan” karena masyarakat setempat dibayar dengan upah yang rendah untuk melayani wisatawan (Hitchcock, 1997: 99); kemungkinan adanya upaya untuk menghambat perkembangan masyarakat setempat, jika daya tarik wisatanya berbentuk kehidupan tradisional mereka (Cole, 2008: 211); relokasi masyarakat setempat (secara paksa) dalam rangka pengembangan kepariwisataan (Chambers, 1997: 187); dan sebagainya.

REFERENSI
  • Chambers, E. (1997), Tourism as a Subject of Higher Education: Educating Thailand’s Workforce, dalam Tourism and Culture: An Applied Perspective, Chambers, E., Editor, New York.
  • Cole, S. (2008), Tourism, Culture and Development: Hopes, Dreams and Realities in East Indonesia, Cromwell Press, Clevedon (UK).
  • Haviland, W.A., Prins, H.E.L., Walrath, D., McBride, B. (2008), Cultural Anthropology: The Human Challenge, Thomson Higher Education, Belmont (USA).
  • Hitchcock, R.K. (1997), Cultural, Economic, and Environmental Impacts of Tourism among Kalahari Bushmen, dalam Tourism and Culture: An Applied Perspective, Chambers, E., Editor, New York.
  • Hornby, A.S. (2000), Oxford Advanced Leaner’s Dictionary of Current English, Oxford University Press, Oxford. 
  • Kendall, D. (2007), Sociology in Our Times, Thomson Higher Education, Belmont (USA).
  • McKercher, B., du Cros, H. (2002), Cultural Tourism: The Partnership between Tourism and Cultural Heritage Management, The Haworth Hospitality Press, New York.
  • Parvis, L. (2006), Understanding Cultural Diversity in Today’s Complex World, Lulu Press, USA.
  • Poerwadarminta, W.J.S. (2006), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
  • Ramchander, P. (2007), Township Tourism – Blessing or Blight? The Case of Soweto in South Africa, dalam Cultural Tourism: Global and Local Perspectives, Richard, G., Editor, New York.
  • Smith, M.K. (2003), Issues in Cultural Tourism Studies, Routledge, London.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Dan Jenis Variasi Bahasa Menurut Ahli

Pengertian Dan Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Menurut Ahli

Pengertian Media Video Pembelajaran Menurut Para Ahli