Pengertian, Tujuan Dan Sejarah Hak Asasi Manusia Menurut Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia 
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaa atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. Hak asasi manusia hakikatnya semata-mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari Tuhan YME. Sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Hak Asasi Manusia menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1988, bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrat, universal, dan abadi sebagai anugrah Tuhan YME.

Secara umum hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki manusia (tanpa perbedaan bangsa, ras, agama atau kelamin) yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.

Beberapa pengertian HAM menurut para ahli, antara lain :
  1. Jan Materson, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  2. John Locke, menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan YME sebagai hak yang kodrati
Berdasarkan pengertian di atas, diperoleh suatu kesimpulan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu :
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Sejarah Perkembangan HAM 
Dengan adanya perang dunia, mengakibatkan hak-hak asasi manusia tertindas, oleh karena itu muncullah Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal yang dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. naskah-naskah tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Magna Charta (Piagam Agung 1215), yaitu suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja Jhon dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka. Naskah ini yang sekaligus membatasi kekuasaan Raja Jhon.
  2. Bill of Rights (Undang-undang 1689), yaitu suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya, mengdakan perlawanan terhadap Raja James II dalam suatu revolusi hak berdarah yang dikenal dengan istilah The Glorious revolution of 1688).
  3. Declaration des Droits de I’homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara), yaitu suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Perancis, sebagai perlawanan terhadap kewenangan rezim lama.
  4. Bill of Rights (undang-undang hak), yaitu suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika pada tahun 1769 dan kemudian menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791. 
Hak-hak tersebut cakupannya belum luas, karena hanya bidang politik saja. Sejalan dengan itu, PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM untuk pertama kali yang diberi nama Commision on Human Rights pada tahun 1946. komisi inilah yang menetapkan secara terperinci hak-hak manusia disamping hak politik yaitu hak ekonomi dan sosial yaitu :
  1. Hak hidup, kebebasan dan keamanan pribadi 
  2. Larangan perbudakan
  3. Larangan penganiayaan
  4. Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang-wenang.
  5. Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur.
  6. Hak atas kebebasan bergerak
  7. Hak atas harta dan benda.
  8. Hak atas kebebasan berfikir, menyuarakan hati nurani dan beragam.
  9. Hak atas mengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran 
  10. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat.
  11. Hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Deklarasi dunia ini juga menyebutkan beberapa hak sosial dan ekonomi yang penting :
  1. Hak atas pekerjaan
  2. Hak atas taraf hidup yang layak, termasuk makanan, pakian, perumahan dan kesehatan.
  3. Hak atas pendidikan
  4. Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, ambil bagian dalam kemajuan ilmu pengetahuan dab hak atas perlindungan kepentingan moral dan material yang timbul dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu, kesustraan dan seni.
DAFTAR PUSTAKA 
  • Amin, Zainul Ittihad. 1999. Pendidikan Kewiraan (Modul). Jakarta:Universitas Terbuka.
  • Budiardjo, Miriam. 1996. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta:Gramedia.
  • Budiman, Arief. 1997. Teori Negara (Negara, Kekuasaan dan Ideologi). Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
  • Karsono, Dedi. 1996. Kewiraan Tinjauan Strategis Dalam Berbangsa dan Bernegara. Jakarta:Grasindo.
  • Koerniatmanto Soetoprawira, B. 1996. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Indonesia.
  • Lembaga Ketahanan Nasional. 1980. Kewiraan. Bandung:CV. Karya Kita.
  • . 1992. Kewiraan Untuk Mahasiswa. Jakarta:Gramedia.
  • Rosyada, Dede, dkk. 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah.
  • Sumarsono, dkk. 2004. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama.
  • Ubaidillah, A, dkk. 2000. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: IAIN Jakarta Press.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Dan Jenis Variasi Bahasa Menurut Ahli

Pengertian Dan Tujuan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) Menurut Ahli

Pengertian Media Video Pembelajaran Menurut Para Ahli