Posts

Showing posts with the label Ilmu Hukum

Pengertian “trafficking” dimasa lalu Menurut Ahli

Pengertian “trafficking” dimasa lalu  Pada masa lalu, istilah “trafficking” sejauh menyangkut manusia, biasa dikaitkan secara ekslusif dengan prostitusi. Ada empat perjanjian internasional menyangkut trafficking yang dikembangkan pada awal abad duapuluh, yakni: 1904 — International Agreement for the Suppression of the White Slave Traffic (Persetujuan Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Pelacur), 1910 — International Convention for the Suppression of White Slave Traffic (Konvensi Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Pelacur), 1921 — International Convention for the Suppression of Traffic in Women and Children (Konvensi Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak), dan 1933 — International Convention for the Suppression of Traffic in Women of Full Age (Konvensi Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa). Keempat konvensi menyangkut perdagangan manusia tersebut semuanya merujuk pada perpindahan (movement) manusia umumnya per...

Pengertian ilmu Perundang-Undangan Menurut Ahli

Image
Pengertian ilmu Perundang-Undangan  Ilmu Perundang-Undangan adalah ilmu yang berkembang di negara-negara yang menganut sistem hukum civil law, terutama di Jerman sebagai negara yang pertama kali mengembangkan. Secara konsepsional Ilmu Perundang-Undangan menurut Burkhardt Krems adalah ilmu pengetahuan yang interdisipliner tentang pembentukan hukum negara (die interdisziplinare wissenschaft vonder staatlichen rechtssetzung). Lebih lanjut Burkhardt Krems membagi Ilmu Perundang-Undangan dalam tiga wilayah:[ 1 ] 1. proses perundang-undangan. 2. metode perundang-undangan. 3. teknik perundang-undangan. Burkhardt Krems mengatakan perundang-undangan mempunyai dua pengertian:[ 2 ] 1. teori perundang-undangan yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian dan bersifat kognitif. 2. Ilmu perundang-undangan yang berorientasi melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan dan bersifat norma...

Pengertian dan Tujuan Metode Penelitian Hukum Menurut Ahli

Pengertian Metode Penelitian Hukum  Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan penelitian hukum (legal research) ?. Dalam kepustakaan banyak sekali ditemukan pengertian tentang penelitian hukum. Masing-masing penulis memberikan tekanan tertentu pada pengertian yang diberikannya tentang penelitian hukum. Erwin Pollack memberikan pengertian penelitian hukum sebagai suatu penelitian untuk menemukan inkonkrito, yang meliputi berbagai kegiatan untuk menemukan apakah yang merupakan hukum yang layak untuk diterapkan secara inkonkrito untuk menyelesaikan perkara tertentu.[ 1 ] Pollack memberikan pengertian penelitian hukum dengan menekankan pada aspek praktis yaitu untuk menemukan hukum yang dapat dipergunakan untuk menyelesaikan suatu peristiwa konkrit.  Mohammad Radhi mendefenisikan penelitian hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan ...