Posts

Showing posts with the label Pariwisata

Pengertian Istilah “Pengawasan Kepariwisataan” dan “Pengendalian Kepariwisataan”

Pengertian Istilah “Pelaku Usaha Pariwisata”  Di dalam Pasal 1 Angka 5 Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (RPP) ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan istilah Pelaku Usaha Pariwisata adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha pariwisata yang melakukan usaha pariwisata yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia”. Berkaitan dengan pengertian istilah tersebut, diusulkan agar kalimat dimaksud sebaiknya diganti sehingga menjadi berbunyi: “setiap orang perseorangan yang melakukan usaha pariwisata atau badan usaha pariwisata yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha pariwisata, dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia”. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas sifat dan aktivitas dari masing-masing subyek hukum. Pengertian Istilah “Pengawasan Kepariwisataan” dan “Pengendalian Kepariwisataan” Di dalam Pasal 1 Angka 2 yang menguraikan pengertian Pe...